Hukum  

Penampakan Gedung Lampung Nahdliyin Center: Plang Dicopot Hingga Disita KPK

Gedung Lampung Nahdliyin Center
Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) pada 4 Maret 2023 terlihat ditempeli dua stiker berlogo KPK dengan tulisan "Telah Disita". Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Kasus korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani tak terlepas dari keberadaan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Gedung yang pembangunannya diinisiasi Karomani di tahun 2021 ini ditengarai dibangun dari hasil suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada Karomani.

KIRKA.CO yang melakukan penelurusan terhadap gedung ini pada 4 Maret 2023 mendapati bahwa Gedung Lampung Nahdliyin Center tersebut telah ditempeli stiker berlogo KPK berisi keterangan “Telah Disita”.

Selain itu, plang Gedung LNC yang terletak di seputar jalan menuju gedung beralamat di Kecamatan Rajabasa tersebut telah dicopot.

Karomani sebagaimana diketahui didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa untuk diluluskan saat pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: 5 Kepala Daerah di Lampung Jadi Donatur Pembangunan Gedung LNC

Uang yang bersumber dari orang tua penitip calon mahasiswa Unila ini dilabeli dengan kode infak atau sumbangan yang digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung LNC berikut dengan kelengkapan furniture di dalamnya.

Karomani dan dua terdakwa lainnya yakni mantan Warek I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dalam proses persidangan itu, seorang dosen kontrak Unila bernama Mualimin yang juga berstatus Ketua Panitia Pembangunan Gedung LNC menyebut biaya pembangunan gedung tersebut menghabiskan dana senilai Rp 3 miliar.

Mualimin menyampaikan hal itu sebagai bagian dari kesaksiannya di hadapan Jaksa KPK ketika menjalani pemeriksaan di PN Tipikor Tanjungkarang, 26 Januari 2023 lalu.

Selain bersumber dari orang tua penitip calon mahasiswa Unila, pembiayaan Gedung LNC tersebut juga berasal dari sumbangan para Dekan dan Dosen Unila.

Baca juga: Jaksa KPK Perkara Unila Didesak Hadirkan Kontraktor Gedung Lampung Nahdliyin Center

Ada juga sumbangan yang bersumber dari Anggota DPR RI, Ketua PBNU Mohammad Mukri, serta Kepala Daerah hingga aparat kepolisian di Lampung.

Gedung Lampung Nahdliyin Center
Plang Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang tidak terpasang sebagaimana mestinya alias dicopot. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri ihwal penyitaan KPK terhadap Gedung LNC itu, namun hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.