Hukum  

Pemberi Gratifikasi Korupsi Unila yang Tak Pernah Diumumkan Diperiksa KPK

Pemberi Gratifikasi Korupsi Unila yang Tak Pernah Diumumkan Diperiksa KPK
Ilustrasi pemberian gratifikasi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pemberi gratifikasi korupsi Unila yang tak pernah diumumkan diperiksa KPK tertuang dalam materi surat dakwaan JPU KPK terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani -yang sudah dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023 lalu.

Berdasar pada pembacaan surat dakwaan yang dihadiri JPU KPK bernama Asril, Muchamad Afrisal dan Agung Satrio Wibowo, pemberian gratifikasi kepada Karomani dikait-kaitkan dengan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2022.

Karomani untuk diketahui didakwa selain menerima suap serta didakwa telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 6.985.000.000 dan SGD 10.000.

Baca juga: Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus Dalam Barang Bukti Korupsi Unila

Penerimaan gratifikasi yang didakwakan ini diterima oleh Karomani secara langsung maupun melalui pihak-pihak lain yang sumbernya berasal dari orang tua atau wali penitip calon mahasiswa baru.

Berikut adalah nama-nama yang dikategorikan KPK sebagai pemberi gratifikasi kepada Karomani yang tidak pernah diumumkan diperiksa KPK sebagai saksi: