Hukum  

Pemberi Gratifikasi Korupsi Unila yang Tak Pernah Diumumkan Diperiksa KPK

Pemberi Gratifikasi Korupsi Unila yang Tak Pernah Diumumkan Diperiksa KPK
Ilustrasi pemberian gratifikasi. Foto: Istimewa.

4. Mukri.

Mukri merujuk pada Mohammad Mukri yang berstatus sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Blitar periode 2022-2026.

Mohammad Mukri adalah pemberi gratifikasi korupsi Unila yang tak pernah diumumkan diperiksa KPK.

Ketua PBNU ini dinyatakan memberikan gratifikasi sejumlah Rp 400 juta di ruangan kerja Karomani pada tahun 2021.

5. Muhartono.

Muhartono adalah pemberi gratifikasi korupsi Unila yang tak pernah diumumkan diperiksa KPK.

Wajar bila KPK tidak memeriksa Muhartono, sebab Guru Besar Fakultas Kedokteran Unila ini telah meninggal dunia pada 12 Juli 2021 lalu akibat Covid-19.

Muhartono dinyatakan memberi gratifikasi senilai Rp 250 juta kepada Karomani melalui dosen kontrak Unila, Mualimin pada tahun 2021.

Baca juga: Alasan di Balik Tercatatnya Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi ke Rektor Unila

6. Supriyanto Husin.

Supriyanto Husin adalah pemberi gratifikasi korupsi Unila yang tak pernah diumumkan diperiksa KPK.

Oknum personel Polri yang bertugas di Polres Pesawaran ini dinyatakan memberi gratifikasi senilai Rp 300 juta kepada Karomani pada tahun 2022 setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN.