1. Ruslan Ali.
Berdasar pada penelusuran KIRKA.CO, Ruslan Ali mempunyai latar belakang sebagai Wakil Ketua Bidang SDM dan Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandar Lampung.
Sepanjang proses penyidikan KPK, Ruslan Ali adalah pemberi gratifikasi korupsi Unila yang tak pernah diumumkan diperiksa KPK
Di dalam surat dakwaan JPU KPK, Ruslan Ali dinyatakan memberi gratifikasi senilai Rp 150 juta setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila.
2. Putu.
Putu adalah pemberi gratifikasi korupsi Unila yang tak pernah diumumkan diperiksa KPK.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, Putu dinyatakan memberi gratifikasi kepada Karomani senilai Rp 250 juta pada tahun 2021.
Baca juga: Kejagung Sudah Rampungkan Pemeriksaan Oknum Jaksa Kejari Pringsewu
3. Wayan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, terdapat dua orang bernama Wayan. Selain I Wayan Mustika, ada juga Wayan Rumite seorang dosen Unila.
Sosok Wayan Rumite diketahui sudah pernah diperiksa KPK pada 29 September 2022.
Namun untuk Wayan Rumite, ia justru dikategorikan sebagai pemberi suap senilai Rp 155 juta atas penitipan 3 calon mahasiswa Unila.
Sementara untuk Wayan yang berkategori sebagai pemberi gratifikasi ini, Karomani dinyatakan menerima Rp 250 juta darinya.
Tidak diketahui dengan pasti apakah Wayan sebagai pemberi gratifikasi ini sudah pernah diperiksa KPK atau tidak.






