Hukum  

Rencanakan Bunuh Tetangga, Muhammad Ponco Prasetyo Dituntut 18 Tahun

Kirka.co
Suasana Persidangan Perkara Pembunuhan Atas Nama Terdakwa Muhammad Ponco Prasetyo. Foto Eka Putra

KIRKADinilai telah rencanakan bunuh tetangganya, warga Penengahan Kota Bandar Lampung, Muhammad Ponco Prasetyo dituntut penjara selama 18 tahun.

Baca Juga : Pembunuh Pegawai RSUD Tjokrodipo Dipenjara 10 Tahun 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa pada Kejari Bandar Lampung, dalam gelaran persidangan lanjutan atas nama Terdakwa Muhammad Ponco Prasetyo, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa pria 42 tahun tersebut secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Supriyanti, dalam tuntutannya di Rabu 2 Februari 2022.