Hukum  

KIRKA – Dinilai telah rencanakan bunuh tetangganya, warga Penengahan Kota Bandar Lampung, Muhammad Ponco Prasetyo dituntut penjara selama 18 tahun. Baca Juga : Pembunuh Pegawai RSUD Tjokrodipo Dipenjara 10 Tahun  Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.