Hukum  

Rencanakan Bunuh Tetangga, Muhammad Ponco Prasetyo Dituntut 18 Tahun

Kirka.co
Suasana Persidangan Perkara Pembunuhan Atas Nama Terdakwa Muhammad Ponco Prasetyo. Foto Eka Putra

Menanggapi tuntutan hukuman dari Jaksa, Muhammad Akbar dan Billy Firmansyah selaku Tim Penasihat Hukum dari Terdakwa mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang, untuk meringankan hukuman di putusannya nanti.

Kirka.co
Muhammad Akbar dan Billy Firmansyah, selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa. Foto Eka Putra

“Pekan depan 9 Februari 2022, kami akan membacakan pledoi atau nota pembelaan Terdakwa, di hadapan Majelis Hakim untuk meringankan hukuman Muhammad Ponco Prasetyo,” terang keduanya, kepada KIRKA.CO.

Sementara diketahui pembunuhan yang dilakukan oleh Ponco terhadap korban MZ tersebut, bermula seluruhnya hanya gara-gara permasalahan yang berawal dari perkelahian anak keduanya saat mengaji di Mushola.

Baca Juga : Pembunuh Eks Anggota DPRD Mesuji Dipenjara 6 Tahun 

Yang pada akhirnya membuat Terdakwa khilaf hingga nekad untuk menghabisi nyawa korban, dengan cara menikam perutnya menggunakan sebilah pisau yang sengaja dibawanya.