KIRKA – Pembunuh eks anggota DPRD Kabupaten Mesuji Reki Nelson, dipenjara selama 6 tahun, dengan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Baca Juga : Pembunuh Pegawai RSUD Tjokrodipo Dipenjara 10 Tahun
Terdakwa Adi Hermanto, disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada 11 Januari 2022, untuk mendengarkan pembacaan keputusan dari Majelis Hakim atas perkara pembunuhan yang diperbuatnya.
Pada persidangan lanjutannya kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim ketua Jhony Butar-Butar, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman Adi Hermanto dengan pidana penjara selama 6 tahun.
“Menyatakan Terdakwa Adi Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang, Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Hakim Jhony Butar-Butar dalam putusannya.
Baca Juga : Diduga Pembunuh Bayi Bakal Dibui 17 Tahun
Dan atas putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut, Jaksa dan Terdakwa sama-sama menyatakan banding, yang resmi didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada Senin 17 Januari 2022 kemarin.






