KIRKA – Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, Bowo Wirianto ajukan penangguhan penahanan kepada Penyidik Polda Lampung.
Baca Juga : Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Ditahan Polda Lampung
Upaya tersebut diutarakan oleh Ahmad Handoko kepada KIRKA.CO, selaku kuasa hukum dari Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional Keluarga Berencana tersebut.
“Kami hormati langkah penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, saat ini kami sedang upayakan penangguhan penahanan,” terang Handoko, Senin siang 20 Desember 2021.
Saat ditanyai terkait upaya hukum ke Pengadilan Negeri berkenaan dengan pengajuan Praperadilan, Ahmad Handoko menyatakan kliennya tersebut tak berniat untuk melakukannya.
“Untuk pokok perkara dan langkah hukum kedepan kami sedang bahas, dan untuk upaya Praperadilan kami tidak tempuh,” jelasnya.
Baca Juga : Lelang Proyek Perpustakaan Way Kanan Diadukan ke Polda
Bowo Wirianto sendiri, ditahan dan resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Lampung dalam kasus dugaan korupsi Terhadap anggaran operasional pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana tahun anggaran 2018 – 2019, dengan perkiraan Kerugian Negara mencapai total Rp1,4 miliar.






