Hukum  

Buronan Perkara Pembunuhan Akhirnya Ditangkap Kejaksaan

Kirka.co
Suasana Pengamanan Terhadap Charles, Seorang Buronan 12 Tahun Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto Penkum Kejati Lampung

KIRKABuronan perkara pembunuhan berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Gabungan Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa sore 2 November 2021 di Kabupaten Mesuji.

Charles yang telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Lampung sejak 12 tahun yang lalu, berhasil diringkus saat diketahui keberadaannya yang tengah berada di jalan poros Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Pria 36 tahun tersebut, merupakan seorang warga Kampung Talang Batu, Mesuji, yang sempat menerima vonis Hakim di 2008 lalu dengan pelanggaran pasal tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Dengan vonis hukuman pidana penjara terhadapnya yang selama 6 tahun dan 6 bulan, dan berhasil kabur hingga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan, sejak 2009 lalu.

Dalam perkaranya, Charles terbukti telah melakukan penganiayaan berat kepada seorang bernama Supri di 2006 lalu, dengan menggunakan sebilah pisau yang pada akhirnya mengakibatkan korban kehabisan darah dan meninggal.

Usai diamankan, kini Kejaksaan pun telah mengurungnya di Lembaga Permasyarakatan Rajabasa, untuk menjalani masa hukuman yang telah diputuskan oleh Pengadilan.

“Terhadap Charles tadi setelah secara administrasi di bawa ke Kejati Lampung, yang bersangkutan langsung dibawa menuju ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung,” jelas Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, Selasa malam 2 November 2021.

Dari penangkapan buron yang berhasil dilakukan hari ini, Kejaksaan Tinggi Lampung masih menyisakan pekerjaan rumah, terkait 22 orang yang belum tertangkap, yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang pada Kejati Lampung.