Hukum  

PT Pelindo Panjang Digugat FOKKEL ke Pengadilan

PT Pelindo Panjang Digugat FOKKEL ke Pengadilan
Ilustrasi gugatan perdata. Foto: Istimewa

KIRKAPT Pelindo Panjang digugat FOKKEL ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terkait ganti rugi keramba dan ikan budidaya pada peristiwa di 2012.

Baca Juga: FOKKEL Akan Gugat Pelindo Panjang Terkait Ganti Rugi Rp200 Miliar

Dari data yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, gugatan perdata tersebut tercantum dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2023/PN Tjk.

Atas nama 28 orang selaku Penggugat, diantaranya Mohammad Ali Hamid, Candra, Johan Wijaya, Robi, Rudy, Aman Tready, Haufi Hidarli, Bong Kim Soe, Andreas Kencana, Nazly Purihati Sanie Siregar, Ginta, Sarhani, Willy Herman dan Acok.

Kemudian Endang Asnawi, Alex Darmawan, Yudianto, Yohanes, Rohani Sarip, Pola, M Repi, Rosita, Supri Hartini, Sung Mie Lan, Suwandy, Daniel Hendro Tawang, Herman Santoso dan Herman Sulaiman, yang diketahui para Penggugat tersebut merupakan Ahli Waris dan Anggota dari Forum Komunikasi Kerapu Lampung atau FOKKEL.

Dalam gugatan ini, dicantumkan beberapa pihak selaku Tergugat antara lain, PT Pelabuhan Indonesia Cabang Panjang, PT Pengerukan Indonesia, PT Sarana Perkasa Konsultan, serta Achmad Yoga Surya Darma.

Para Penggugat yang diwakili oleh Japriyanto selaku Kuasa Hukumnya tersebut, menerakan beberapa poin permohonan yaitu:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig Daad).

3. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat IX bertindak selaku ahli waris dari alm Ir Mulia Bangun Sitepu, M.M., untuk mengajukan gugatan.

4. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat XIX bertindak selaku ahli waris dari alm Sarip Hidayat, untuk mengajukan gugatan.

5. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum Penggugat XXII bertindak selaku ahli waris dari alm Landu, untuk mengajukan gugatan.

6. Menyatakan Para Tergugat telah mengalami kerugian berupa matinya ikan atas perbuatan Para Tergugat yakni:
– Kerapu Bebek, Macan, Kakap dll dan Bawal Bintang.

– Menyatakan Para Penggugat juga telah dirugikan atas kerusakan aset keramba sebesar Rp13.658.750.000 (Tiga Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

– Menyatakan Para Penggugat telah dirugikan atas hilangnya potensi budidaya sejak tahun 2013-2022.

– Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil kepada Para Penggugat yakni Rp586.224.700.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Miliar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).