KIRKA – FOKKEL akan gugat Pelindo Panjang terkait ganti rugi Rp200 miliar, yang akan segera didaftarkan ke Pengadilan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kejari Jakarta Utara Terima Uang Denda Kasus PT Pelindo II
Usai keluarnya surat rekomendasi Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada 10 Oktober 2022 kemarin, terhadap perseteruan antara Forum Komunikasi Kerapu Lampung dengan PT Pelindo II regional Panjang, dengan hasil yang menyarankan untuk penyelesaian secara jalur hukum.
Para petani keramba sari ringgung tersebut melalui LBH Nasional selaku tim kuasa hukumnya, merencanakan upaya gugatan perdata ke Pengadilan, atas kerugian yang dialami oleh FOKKEL akibat pencemaran limbah lumpur sebesar total Rp232.178.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Miliar Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
“Hari ini, kami sudah menerima surat Rekomendasi DPRD Provinsi Lampung, terhadap permasalahan ganti kerugian akibat pencemaran limbah lumpur PT Pelindo II regional Panjang terhadap wilayah tambak FOKKEL, yang intinya dalam mediasi yang dilaksanakan tidak terdapat kesepakatan, dan rekomendasinya penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku, maka kami akan kaji rekomendasi tersebut dan melakukan upaya hukum,” ucap Sopian Sitepu, selaku Ketua LBH Nasional.
Lebih lanjut Kabul Budiono selaku anggota tim kuasa hukum menerangkan, persoalan limbah lumpur buangan pengerukan dermaga oleh PT Pelindo II Regional Panjang ini, sejatinya sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu, dan sempat masuk ke Persidangan di 2015.
Baca Juga: Mafia Pelabuhan dan Bandara Dibahas di PT Pelindo Regional II Panjang
Dari hasil lembaga peradilan tersebut, telah dinyatakan oleh Hakim yang mengadili bahwa terdapat perbuatan tindak pidana pada aktivitas yang dimaksud. Dengan bukti adanya putusan yang dijatuhkan yakni hukuman penjara serta pidana denda.
Kabul menambahkan, dari apa yang tertuang dalam vonis hakim tersebut, diuraikan bahwa terdapat beberapa pihak yang dinilai turut bertanggung dalam persoalan limbah lumpur itu. Maka ia pun meminta seluruhnya dapat melaksanakan apa yang sudah tertuang dalam putusan Hakim.
“Ini adalah perjuangan panjang kawan-kawan FOKKEL, walaupun akhirnya kita tidak ketemu kesepakatan, tetapi harus diingat terkait Undang-undang Lingkungan Hidup itu ada pertanggung jawaban pemberian ganti rugi kepada korban yang harus juga dilaksanakan. Tetapi nyatanya sekarang tidak, dan ini berbanding terbalik dengan tujuan BUMN itu sendiri yang ingin mensejahterakan rakyat,” urai Kabul.
Ia menjelaskan, bahwa selama beberapa tahun belakangan ini para petani tersebut telah melakukan berbagai macam upaya, termasuk melaksanakan mediasi yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Provinsi Lampung, yang dilakukan sejak 2020 lalu.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino
Namun menurutnya, itikad baik yang sudah diupayakan oleh FOKKEL tersebut, tak juga diindahkan oleh pihak PT Pelindo yang dirasa sebagai pihak inti yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh para petani.
Maka dengan sangat terpaksa, pihaknya harus melakukan upaya lanjutan yaitu dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan, sesuai dengan yang tertuang dalam surat rekomendasi dari Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
“Langkah pertama dan kedua sudah kami lakukan, tetapi tak mendapatkan hasil. Langkah ketiga akan segera kami tempuh dengan menuntut ganti rugi, semoga nanti dengan upaya ini dapat diputuskan ganti rugi yang layak dan pantas untuk kawan-kawan FOKKEL. Dan kami juga meminta kepada Polda Lampung agar dapat melaksanakan pertimbangan Hakim pada perkara sebelumnya, agar dapat mempidanakan pihak-pihak yang turut bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, persoalan ini muncul ketika ribuan ekor ikan jenis kerapu yang dibudidayakan oleh FOKKEL di wilayah sari ringgung didapati mati. Diduga akibat tercemarnya air laut dengan limbah lumpur yang dibuang di dekat keramba budidaya, pada 2012 lalu.
Baca Juga: KPK Nilai Tata Kelola Pelabuhan Tanjung Priok Alami Banyak Perubahan
Sesuai dengan investigasi yang dilakukan oleh para petani dan LBH Nasional, didapati limbah lumpur tersebut diduga merupakan hasil kerukan dari aktivitas pekerjaan pada proyek pendalaman dasar laut di dermaga PT Pelindo II Regional Panjang, yang seharusnya dibuang ke selat sunda.
Akibat tercemarnya air laut tersebut, FOKKEL mengalami kerugian sebanyak ratusan miliar rupiah serta kehilangan matapencaharian, dan lingkungan keramba itu pun menjadi rusak, hingga tak dapat digunakan lagi sebagai media budidaya ikan kerapu.
Kirka.co sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Pelindo Panjang, namun saat dihubungi melalui sambungan telephone, pihak Pelindo masih enggan untuk mengomentarinya, sebab terkait permasalahan tersebut dikatakan telah diatur melalui satu pintu, yakni oleh PT Pelindo pusat.






