Hukum  

PT Golden Navara Gugat Ganti Rugi Rp3 Miliar Kepada Pemkab Lampung Tengah dan Warga

PT Golden Navara gugat ganti rugi Rp3 miliar kepada Pemkab Lampung Tengah dan warga ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Ilustrasi Gugatan Perdata. Foto: Istimewa

10.Menghukum kepada Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan tanaman kelapa sawit, serta membongkar tanaman kelapa atau tanaman lain yang ditanam oleh Tergugat I atau orang lain atas perintah Tergugat I, di atas tanah hak Penggugat berdasarkan SHGB Nomor 44, 52 dan B.60 seluas lebih kurang 2,5 Ha.

Yang dengan batas-batas:
– Sebelah Utara: Tanah Penggugat SHGB Nomor 44 dan Sungai Way Tipo.
– Sebelah Selatan: Tanah Hasan.
– Sebelah Barat: Sungai Way Tipo.

– Sebelah Timur : Tanah Penggugat SHGB Nomor 44, 52 dan 60.
Baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat keamanan.

Baca Juga: Suyono Praperadilankan SP3 Polres Lampung Tengah

11. Menghukum kepada Tergugat I untuk melakukan pembongkaran jembatan penghubung yang dibangun Tergugat I pada Sungai Way Tipo.

Yang menghubungkan Kelurahan Komering Agung, dengan Kelurahan Gunung Sugih Raya, pada tanah hak Penggugat sebagaimana SHGB no 44, baik secara sukarela maupun secara paksa dengan bantuan aparat keamanan.

12. Menghukum kepada Tergugat II untuk melakukan pembongkaran tugu dan patok-patok batas, yang melampaui batas alam Sungai Way Tipo di tanah hak Penggugat.

Berdasarkan SHGB Nomor 67, 63, 53, dan 52 yang seharusnya menjadi batas antara Kelurahan Komering Agung dengan Kelurahan Gunung Sugih Raya.

Dari sebelah utara sampai dengan sebelah selatan yang dilakukan oleh Tergugat II di lokasi tanah hak Penggugat, baik secara sukarela maupun dengan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan.

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta perhari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini kepada Penggugat.

Sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan oleh Para Tergugat.

14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan atau secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.

15. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Para Tergugat.

16. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Perkara ini akan segera disidangkan secara perdana, pada Kamis pekan depan 30 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.