Hukum  

PT Golden Navara Gugat Ganti Rugi Rp3 Miliar Kepada Pemkab Lampung Tengah dan Warga

PT Golden Navara gugat ganti rugi Rp3 miliar kepada Pemkab Lampung Tengah dan warga ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Ilustrasi Gugatan Perdata. Foto: Istimewa

KIRKAPT Golden Navara gugat ganti rugi Rp3 miliar kepada Pemkab Lampung Tengah dan warga ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Baca Juga: Pemkab Lampung Tengah Digugat Rp3 Miliar

Usai sebelumnya gugatan pertama dinyatakan tidak dapat diterima atau NO oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, kali ini PT Golden Navara kembali melayangkan gugatannya kepada para pihak yang juga sama dalam gugatan tersebut.

Yakni selaku Tergugat I atas nama Nawawi, dan selaku Tergugat II yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Cq Kecamatan Gunung Sugih Cq Kelurahan Komering Agung.

Yang kali ini gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2023/PN Gns, dengan poin permohonan diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tanah seluas 1.403.110 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah Utara: berbatasan dengan Sungai Way Tipo dan Tanah Warga.

– Sebelah Selatan: berbatasan dengan Sungai Way Tipo dan Tanah Warga.
– Sebelah Barat: berbatasan dengan Sungai Way Tipo dan Tanah Warga.

– Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Raya Trans Sumatera dan Tanah Warga.
Adalah sah secara hukum hak Penggugat.

3. Menyatakan klaim atas bidang tanah seluas kurang lebih 1,5 Ha tanah Penggugat oleh Tergugat berdasarkan SHGB Nomor 44 yang dengan batas-batas:
– Sebelah Utara: berbatasan tanah Penggugat dan Sungai Way Tipo.

– Sebelah Selatan: berbatasan tanah hak Penggugat.
– Sebelah Barat: berbatasan dengan Sungai Way Tipo.
– Sebelah Timur: berbatasan tanah Penggugat SHGB Nomor 44.

Berdasarkan klaim Tergugat I dengan dasar yakni Surat Keterangan Tokoh Adat dan Masyarakat Komering Agung, tertanggal 08 Agustus 1989.

Dan Surat Kuasa dari orang tua Tergugat I, tertanggal 20 April 2008, dan klaim bidang tanah seluas kurang lebih 1 Ha tanah Penggugat oleh Tergugat.

Sejak diterbitkannya Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 20/Pdt.6/2022/PN.Gns tanggal 10 Maret 2022 berdasarkan SHGB Nomor 52, dan B.60 dengan batas-batas:
– Sebelah Selatan: Tanah Hasan.

– Sebelah Utara: Tanah Penggugat SHGB Nomor 44 yang diklaim oleh Tergugat I, yang menjadi objek sengketa dalam perkara sebelumnya (Perkara Nomor 20/Pdt.6/2022/PN.Gns).

– Sebelah Barat: Sungai Way Tipo
– Sebelah Timur: Tanah Penggugat SHGB Nomor 52 dan Nomor 60. Adalah sah menurut hukum hak Penggugat.