Hukum  

PT Golden Navara Gugat Ganti Rugi Rp3 Miliar Kepada Pemkab Lampung Tengah dan Warga

PT Golden Navara gugat ganti rugi Rp3 miliar kepada Pemkab Lampung Tengah dan warga ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Ilustrasi Gugatan Perdata. Foto: Istimewa

4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengklaim dan atau menguasai tanah obyek sengketa, seluas kurang lebih 2,5 Ha, di atas SHGB Nomor 44, 52 dan B.60, yang merupakan tanah Hak Penggugat dengan batas-batas:

– Sebelah Utara: Tanah Penggugat SHGB Nomor 44 dan Sungai Way Tipo.
– Sebelah Selatan: Tanah Hasan.

– Sebelah Barat: Sungai Way Tipo.
– Sebelah Timur: Tanah Penggugat SHGB Nomor 44, 52 dan 60.

Baca Juga: Gugatan PT Golden Navara Masuk Tahap Kasasi di MA

5. Menyatakan Tergugat II yang telah memasang patok batas Kelurahan atu Desa, mulai dari bibir sungai Way Tipo pada tanah hak Penggugat, berdasarkan SHGB Nomor 67, 63, 53, dan 52.

Serta memasang tugu batas desa atau kelurahan pada SHGB Nomor 67, antara Kelurahan Gunung Sugih Raya dan Kelurahan Komering Agung, tanpa mengikuti atau tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

7. Menyatakan alas hak kepemilikan atas tanah Tergugat I, yakni Surat Keterangan Tokoh Adat dan Masyarakat Komering Agung, tertanggal 08 Agustus 1989.

Dan Surat Kuasa dari orang tua Tergugat I, tertanggal 20 April 2008.
– Sebelah Utara: Sdr Pangkal Batin atau Dullah.
– Sebelah Selatan: Sdr Husin atau Hasan.
– Sebelah Timur: Bawang (Lebung). Dan turunannya adalah tidak memiliki kekuatan hukum.

8. Menyatakan tanaman kelapa sawit di atas tanah obyek sengketa yang ditanam tahun 2010, adalah tanaman sawit milik Penggugat.

9. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara seketika dan sekaligus, kepada Penggugat secara materiil, karena Penggugat tidak dapat menikmati hasil panen.

Yang mana jika hasil panen sejak 2014 sampai dengan sekarang, secara materiil jumlah ganti kerugian adalah sebesar:
2014: Rp2.475.000.
2015: Rp6.480.000.
2016: Rp8.100.000.

2017: Rp14.400.000.
2018: Rp17.280.000.
2019: Rp19.440.000.
2020: Rp25.128.000.

2021: Rp30.240.000.
2022: Rp38.000.000.
2023: (Januari s/d Februari) Rp4.560.000.
TOTAL KERUGIAN: Rp166.103.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka sudah menjadi kewajiban Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, sebesar Rp166.103.000 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Tiga Ribu Rupiah).

Kemudian Para Tergugat juga berkewajiban untuk membayar ganti Kerugian Immateriil, sebesar Rp3 miliar kepada Penggugat, karena adanya perkara ini membuat aktifitas Penggugat terganggu.