Hukum  

Polri Sita Bukti dari Apartemen Milik Firli Bahuri

Polri Sita Bukti
Penyidik Polri melakukan sita terhadap Barang Bukti yang diamankan pasca dilakukannya proses Penggeledahan di apartemen milik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penyidik Polri melakukan sita terhadap Barang Bukti yang diamankan pasca dilakukannya proses Penggeledahan di apartemen milik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Adapun proses Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa, 5 Desember 2023 di Apartemen Essence Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Ungkapan soal Penyidik Polri melakukan sita terhadap Barang Bukti ini diutarakan oleh Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

“Ada yang disita Penyidik dari Penggeledahan di salah satu kamar di Apartemen Essence Darmawangsa tersebut dan barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di Penyidikan,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 14 Desember 2023.

Penyitaan bukti tersebut berkaitan dengan Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri yang tengah diusut Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Di kasus ini, Firli Bahuri diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu Tahun 2020 sampai Tahun 2023.

Baca juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi

Apartemen milik Firli Bahuri itu diketahui tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 20 Februari 2023.

Dilihat dari data LHKPN milik Firli Bahuri, apartemen di Jakarta Selatan tersebut tidak tertera.

Firli Bahuri dinyatakan telah ditanyai terkait apartemen tersebut ketika Ketua KPK nonaktif itu diperiksa sebagai Tersangka.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudk Wisnu Andiko.

“Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan Penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen,” katanya.

Untuk informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka pada Rabu, 22 November 2023.

Baca juga: KPK Batalkan Bantuan Hukum Untuk Firli Bahuri

Atas kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan telah melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Atas Penyidikan yang menjeratnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, praperadilan yang diajukan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri itu, terdaftar dalam Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

”Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan Tersangka,” demikian keterangan yang tertulis pada laman SIPP PN Jakarta Selatan tersebut.

Pasca penetapan Tersangka itu, Firli Bahuri dicegah untuk tidak dapat bepergian ke luar negeri per 24 November 2023 selama 20 hari kedepan dengan dalil kepentingan proses Penyidikan.

Dalam proses Penyidikan, Tim Penyidik menyita sejumlah bukti di antaranya, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Baca juga: Aset Tanah Firli Bahuri di Bandarlampung

Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.