“Kelalaian itu mengakibatkan timbulnya 9 orang korban dari kecelakaan lift di Az Zahra. 7 orang meninggal dunia, 2 orang menjalani perawatan medis.
Dari hasil Penyidikan, Tersangka bukan konsultan bangunan atau pengawas.
Tersangka ini memiliki peran untuk pengadaan dan pemasangan lift tersebut.
Pengadaan lift itu menurut hasil Penyidikan dimaksudkan untuk penunjang pekerjaan,” bebernya.
Sebelum Rahmat ditetapkan sebagai Tersangka, jelas Dennis, Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung terlebih dahulu memintai keterangan dari para Saksi Ahli.
Dari keterangan para Saksi Ahli, didapati pendapat yang menyatakan bahwa lift tersebut tidak laik digunakan mengangkut manusia atau mengangkut barang.
“Dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, kita meminta keterangan Ahli dari Laboratorium Forensik Palembang, Ahli dari Institut Teknologi Sumatera kemudian Ahli dari pesawat angkut pesawat angkat.
Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Status Tersangka Kasus Lift Jatuh di Lampung
Dari keterangan ahli, didapati keterangan yang menetapkan adanya Technical Error yang dilakukan Tersangka.
Kemudian didapati pendapat bahwa pengadaan lift tidak sesuai dengan standar operasional, standar kompetensi dan standar Indonesia.
Didapati juga pendapat bahwa lift yang merupakan pesawat angkat dan pesawat angkut itu tidak digunakan sebagai pengangkut barang dan pengangkut orang.
Dari penjabaran para Ahli tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung menyimpulkan bahwa status Rahmat bin Rahmin dapat ditingkatkan menjadi Tersangka,” papar Dennis.
Di kasus ini, Rahmat bin Rahmin disangkakan dengan sejumlah Pasal.
“Pasal yang kita sangkakan di sini, pertama itu Pasal 9 UU RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atau Pasal 359 KUH Pidana dan Pasal 360 KUH Pidana.
Dimana ancaman tertingginya, ancaman penjara selama 6 Tahun,” ungkap dia.
Baca juga: Polisi Rampungkan Pemeriksaan Pimpinan Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung Dkk






