Hukum  

Polisi Segera Tetapkan Status Tersangka Kasus Lift Jatuh di Lampung

Tersangka Kasus Lift Jatuh di Lampung
Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penetapan status Tersangka dalam Penyidikan kasus lift jatuh di area Sekolah Az Zahra Lampung –yang berada di bawah naungan Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung— segera dilakukan pihak Kepolisian.

Segera setelah dilakukan penetapan Tersangka, pihak Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polresta Bandarlampung akan mengumumkannya kepada publik.

Kabar mengenai segera dilakukannya penetapan Tersangka dalam kasus lift jatuh di Lampung itu diutarakan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.

”Dalam waktu dekat (segera dilakukan penetapan Tersangka),” ucap Reynold Hutagalung kepada KIRKA.CO pada 4 Agustus 2023.

Untuk informasi, Ditreskrimum Polda Lampung turut andil dalam proses penanganan kasus jatuhnya lift hingga menimbulkan korban jiwa terhadap para pekerja di Sekolah Az Zahra Lampung.

Baca juga: Kecelakaan Lift di Sekolah Az Zahra Lampung

Ditreskrimum Polda Lampung diketahui melakukan asistensi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Sebagaimana diketahui, penanganan kasus lift jatuh yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 7 orang tersebut telah berstatus Penyidikan per 15 Juli 2023.

Mengutip sejumlah pemberitaan, Kepala Polresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto pada 3 Agustus 2023 kemarin turut menyampaikan hal senada seperti yang dikemukakan Kombes Pol Reynol Hutagalung.

Ino Harianto mengatakan jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung sudah melakukan Gelar Perkara atas Penyidikan kasus lift jatuh tersebut dan segera menetapkan status Tersangka.

”Kita sudah gelar perkara, mungkin pekan ini akan kita tetapkan tersangkanya,” kata Ino Harianto.

Baca juga: Polisi Rampungkan Pemeriksaan Pimpinan Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung Dkk

Kasus jatuhnya lift tersebut diketahui terjadi pada 5 Juli 2023. Adapun 7 orang korban jiwa dalam kasus ini merupakan pekerja yang mengerjakan proyek renovasi sport center di Sekolah Az Zahra Lampung tersebut.

Keesokan harinya, Pimpinan Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung M Soleh Suaedi menjalani pemeriksaan bersama dengan Penanggung jawab pekerjaan renovasi bernama Rahmat serta dua orang Satpam Sekolah.