Hukum  

Kecelakaan Lift di Sekolah Az Zahra Lampung

Kecelakaan Lift di Sekolah Az Zahra Lampung
Penampakan lokasi kejadian di sekolah Az Zahra Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kecelakaan lift di Sekolah Az Zahra Lampung yang terjadi pada Rabu, 5 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB menimbulkan korban jiwa.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat tujuh orang yang dinyatakan meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.

Para korban dari peristiwa kecelakaan lift di Sekolah Az Zahra Lampung itu dinyatakan berstatus pekerja.

Terhadap peristiwa ini, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra angkat bicara.

Baca juga: PUSAKA UBL Nilai Tersangka Korupsi di Polda Lampung Pantas Ditahan

“Lift barang ditumpangi sembilan orang tukang bangunan yang bekerja. Diduga karena kelebihan muatan sehingga terjadi kecelakaan,” ujarnya.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait apa penyebabnya sehingga terjadi kecelakaan itu,” timpalnya.

Sejauh ini, lanjutnya, pihak kepolisian sedang melakukan analisis terkait peristiwa tersebut: apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak.

“Masih dikembangkan, peran apa saja nanti akan dikembangkan termasuk apakah ada peristiwa pidana di dalamnya,” terang dia.

Baca juga: KPK Beberkan Materi Pemeriksaan Manajer Keuangan Poltracking Indonesia

Untuk diketahui, kejadian naas ini terjadi di sekolah Az Zahra Lampung yang beralamat di Jalan Mayjend D.I Panjaitan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Korban jiwa berikut korban dari kejadian ini diketahui telah dievakuasi ke RS Bumi Waras.

Sekolah Az Zahra Lampung diketahui berada di naungan Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung.

Berdasar pada laman resminya, Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung berawal dari Lembaga Bimbingan Belajar yang didirikan Bunda Ning dan Abi Soleh.

Baca juga: Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar