Hukum  

Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Pupuk urea bersubsidi yang diamankan dihadirkan ketika konferensi pers dilangsungkan pada 7 November 2022 di Polda Lampung. Foto: Istimewa.

Padahal, kata AKBP Muhammad Fauzi, harga semestinya ialah senilai Rp 112.500 per karung bermuatan 50 Kilogram.

Penyelidikan lanjutan dilakukan, timpal dia, lalu ditemukan modus operandi yang diduga dilakukan oleh kios pupuk Bintang Jaya yang berstatus sebagai pengecer resmi pupuk urea bersubsidi.

Pengecer resmi pupuk urea bersubsidi tersebut diduga telah menjual pupuk urea bersubsidi ke pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: 4 Terdakwa Perkara Dugaan Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota

Padahal, sesuai dengan wilayahnya, Bintang Jaya semestinya menyalurkan pupuk urea bersubsidi tersebut kepada kelompok tani yang berhak di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Bintang Jaya selaku pengecer resmi pupuk urea bersubsidi diduga memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian supaya seolah pupuk sudah disalurkan kepada kelompok tani sesuai dengan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK).