Hukum  

4 Terdakwa Perkara Dugaan Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota

4 Terdakwa Perkara Dugaan Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota
Suasana Persidangan Perkara Pupuk, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 13 Juni 2022. Foto Eka Putra

KIRKAHakim kabulkan permohonan peralihan penahanan 4 Terdakwa perkara dugaan pupuk ilegal jadi tahanan kota, yang dibacakan penetapannya pada gelaran persidangan lanjutannya, Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga : Polda Lampung Amankan Pupuk Ilegal di Pringsewu

Ke 4 Terdakwa yakni Ketut Gatre, Subhan, Tri Setiyo Dewantoro dan Hendri Ardiansyah, mendapatkan pengabulan peralihan penahanan tersebut, usai tiga pekan sebelumnya diajukan oleh Gunawan Raka selaku Kuasa Hukum para Terdakwa.

“Sudah dari tiga minggu kita mengajukan untuk pengalihan jenis penahanan, dan setelah dipelajari maka per hari ini Majelis Hakim menyatakan apa yang kami ajukan dikabulkan, menjadi tahanan kota sampai pada pemeriksaan perkara ini selesai,” jelas Gunawan Raka.

Diketahui status tahanan kota tersebut, sebelumnya juga telah didapat pada saat tahap penyidikan di Polda Lampung.

Namun ketika ke 4 Terdakwa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut, Kejaksaan memilih untuk menahan mereka di dalam Rutan Way Hui.

Sementara itu, dalam perkaranya sendiri para Terdakwa tersebut dinilai menjadi pihak yang bertanggung jawab atas peredaran pupuk yang dilakukan oleh perusahaan bernama PT. Gahendra Abadi Jaya, yang beralamat di Desa Tambak Sari Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Dimana Jaksa menyatakan, bahwa perusahaan itu sama sekali tidak berhak memproduksi dan mengemas berbagai pupuk, lantaran didapati tak memiliki izin untuk meracik dan memasarkannya ke masyarakat luas.

Sehingga ke 4 Terdakwa didakwakan melanggar Pasal 122, Juncto Pasal 73 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistim Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 62 ayat (1), Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dari keterangan para saksi yang terungkap di persidangan pada Senin 13 Juni 2022, didapati fakta bahwa perusahaan yang digawangi oleh ke 4 Terdakwa tersebut, sudah memenuhi syarat administrasi untuk memproduksi pupuk.