APH, Hukum  

Polda Lampung Amankan Pupuk Ilegal di Pringsewu

Kirka.co
Wadir Krimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro dengan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat memberikan keterangan pada awak media. Foto Humas Polda Lampung

KIRKAPolda Lampung amankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Baca Juga : Pelaku Penipuan Fee Proyek Pringsewu Dituntut 3,5 Tahun 

Dirkrimsus Polda Lampung, KBP Ari Rachman Nafarin melalui Wadir Krimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro dengan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat memberikan keterangan pada awak media.

“Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pringkumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu,” katanya.

“Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019,” kata Popon Ardianto Sunggoro, Senin (24/01/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap di jual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, dan alat-alat pembuat (Label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung).