Hukum  

Oknum Polisi Dipenjara Urusan Kayu Ilegal

Kirka.co
Ilustrasi Oknum Polisi. Foto Istimewa

KIRKA – Oknum Polisi bernama Nanang Tranggono menerima vonis penjara dari Majelis Hakim selama 20 bulan, dirinya terbukti ikut terlibat dalam bisnis kayu sonokeling ilegal.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan lanjutannya, pada Selasa 2 November 2021, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.

Baca Juga : Diduga Bisnis Kayu Ilegal Oknum Polisi Diadili 

Hakim menyatakan Terdakwa Nanang Tranggono terbukti bersalah, melakukan tindak pidana turut serta menerima dan membeli hasil hutan yang diketahui berasal dari Pembalakan liar.

Dengan jeratan Pasal 87 ayat (1) huruf-a Juncto Pasal 12 huruf-k Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono, bacakan putusannya.