Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim kali ini, lebih ringan dari tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Jaksa pada persidangan sebelumnya.
Yang menuntutnya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan pula menuntutnya untuk membayar sejumlah denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Baca Juga : Eks Warga Rusia Segera Disidang Bisnis Kayu Sonokeling Ilegal
Sementara diketahui dalam dakwaan, oknum anggota Polri pada Polda Lampung tersebut didakwa telah bekerja sama dengan seorang pelaku lain bernama Joni Iskandar dan kuasa direktur PT Seni Kayu Indonesia bernama Georgy Cheremisin, telah melakukan bisnis kayu ilegal jenis sonokeling.
Kayu sebanyak 300 buah tersebut, diketahui merupakan kayu dari hasil temuan petugas Kodim Tanggamus yang disita dari perbuatan pembalakan liar yang ada di wilayah tanggamus kisaran Maret 2021 lalu.
Kayu-kayu sitaan tersebut kemudian dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp16 juta per kubiknya, untuk dibawa dan diolah ke pabrik pengolahan PT SKI di Kabupaten Pringsewu.






