Hukum  

Harta Kekayaan Edi Yanto, Terdakwa Kasus Jagung

Kirka.co
Terdakwa Edi Yanto merupakan Ketua Ikatan Sarjana Pertanian Universitas Lampung. Foto: Istimewa

KIRKA – Selama proses penuntutan, JPU Kejati Lampung mengemukakan peranan terdakwa Edi Yanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan, untuk wilayah Provinsi Lampung pada tahun 2017.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Lampung pada 13 Oktober 2021 lalu, mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemprov Lampung tersebut didakwa telah memberikan perintah selaku KPA kepada Herlin Retnowati.

Herlin Retnowati merupakan PPK dalam konteks pengadaan barang dan jasa atas kegiatan pengadaan benih jagung tersebut. Herlin ditetapkan sebagai tersangka, namun sebelum dapat diadili ia meninggal dunia.

Baca Juga : MAKI Minta Kejagung Pelototi Sidang Kasus Jagung Lampung 

Surat dakwaan tersebut menjelaskan bahwa Edi Yanto meminta agar Herlin berkoordinasi dengan Direktur PT Agri Kemia Natura, Ilham Mendrofa dalam kegiatan jagung Hibrida Umum. Ilham sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terperiksa di tingkat penyidikan pada bulan Februari 2021.

Edi Yanto berkali-kali melaporkan harta kekayaan kepada KPK lewat laporan LHKPN. Laporan yang ia buat adalah laporan jenis periodik dari tahun 2016 sampai 2020.