Pada laporan LHKPN jenis periodik tahun 2016, Edi Yanto melaporkan nominal nilai hartanya sejumlah Rp 700.056.000. Edi Yanto mencantumkan jabatannya sebagai Kadis Perkebunan Pemprov Lampung.
Pada laporan LHKPN jenis periodik tahun 2017, Edi Yanto melaporkan nominal nilai hartanya sejumlah Rp 1.695.501.256. Dalam laporan tersebut, Edi menjabat sebagai Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Pemprov Lampung.
Selanjutnya, Edi Yanto dengan jabatan yang tidak berubah melaporkan hartanya sejumlah Rp 1.984.449.369. Itu laporan LHKPN jenis laporan periodik tahun 2018.
Edi Yanto dengan jabatan yang tidak berubah juga, kembali melaporkan hartanya sejumlah Rp 2.390.141.208. Jumlah itu merupakan nominal harta pada LHKPN jenis laporan periodik tahun 2019.
Baca Juga : Daftar Perusahaan di Korupsi Jagung Lampung
Pada LHKPN jenis laporan periodik tahun 2020, Edi Yanto melaporkan kepemilikan hartanya senilai Rp 3.633.697.447. Kini jabatan yang ia cantumkan berubah, menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Edi Yanto secara resmi pernah dikukuhkan sebagai Ketua Ikatan Sarjana Pertanian Universitas Lampung periode 2013-2016. Keterangan ini terdokumentasi dalam laman Fakultas Pertanian Unila.






