Jadi Tersangka Benih Jagung Edi Yanto Letak Jabatan

Kirka.co
Edi Yanto Asisten II Pemprov Lampung. Foto Istimewa

KIRKA – Edi Yanto secara resmi mundur dari jabatannya sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung.

Pengunduran diri ini berkaitan dengan status dirinya sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Baca Juga : KPKAD Sarankan EY dan HR Mengundurkan Diri Dari Jabatan 

“Saya sudah menerima keputusan dari Kejaksaan, berbarengan dengan itu, beliau juga sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin (05/04).

Baca Juga : Tersangka Benih Jagung Enggan Dikonfirmasi Wartawan

“Oleh karena itu, saya tidak perlu mengambil kebijakan. Tetapi yang bersangkutan merasa paham dan tahu. Saya sungguh kehilangan dan prihatin,” kata Arinal.

Dengan adanya pengunduran diri ini, Arinal meminta Sekprov Lampung Fahrizal Darminto untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Segera Pak Sekda diisi, bisa saja Plt atau defenitif. Karena saya tidak mau ada kekosongan. Hilang satu tumbuh seribu,” ungkap dia.

Baca Juga : Arinal: Kontraktor Benih Jagung Harus Tanggungjawab

Di lain sisi, Arinal menjelaskan bahwa persoalan ini merupakan kasus lama, jauh sebelum dirinya menjadi orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai.

“Kegiatan ini tahun 2015 jauh hari sebelum saya memimpin. Ini kasus lama, tetapi dieksekusi sekarang,” jelas Arinal.