Hukum  

KPK Polisikan Green Peace Berujung Heboh

Kirka.co
Tim Peneliti pada Dewi Keadilan Social Justice Mission, Feri Amsari. Foto: Istimewa

KIRKA – Sikap KPK yang belakangan mengadukan aksi penembakan laser oleh Green Peace ke Polres Jakarta Selatan berujung heboh.

Beragam kalangan mengkritik apa yang dilakukan KPK. KPK dinilai berubah 180 derajat.

Sebelumnya KPK mengapresiasi aksi Green Peace dan mengklasifikasikan hal yang berlangsung pada akhir Juni kemarin, sebagai bagian dari dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

Alih-alih mengapresiasi, pada 8 Juli 2021 kemarin KPK membuat laporan polisi. Poin dari aduan itu adalah: aksi Green Peace disebut mengganggu kenyamanan.

Baru-baru ini, Tim Peneliti pada Dewi Keadilan Social Justice Mission Feri Amsari mempertanyakan pelaporan tersebut.

Tim Dewi Keadilan berisi sejumlah praktisi hukum yaitu Prof. Susi Dwi Harijanti, Feri Amsari, Iwarkhatun Najidah, Usman Hamid, Nanang Farid Syam, Fadli Ramadhanil dan Ibnu Syamsu.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Feri Amsari dalam keterangan persnya menyampaikan pendapat terkait pelaporan tersebut.

Bagi Feri, sorotan lampu laser Green Peace itu tak berdampak besar bagi kenyamanan jika KPK berdalil pelaporan ke polisi adalah menyoal kenyamanan.

“Lalu, kenyamanan siapa yang sesungguhnya terganggu dengan laser yang bahkan tidak menimbulkan suara bising itu? Bandingkan dengan suara mobil atau suara para demonstran berbayar yang kerap hadir di depan KPK,” ucap Feri seperti dilihat KIRKA.CO dalam laporan Kompas.com, Minggu, 25 Juli 2021.

Kenyamanan dan ketertiban, menurut tim Peneliti Dewi Keadilan Social Justice Mission, sangat ambigu. Apalagi, jika seluruh tindakan orang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

“Apakah KPK akan melaporkan seluruh orang tersebut? Apakah tugas KPK telah berganti menjadi lembaga yang memidanakan ekspresi publik?,” kata dia.