KIRKA – Terdakwa korupsi dana rehab gedung SMPN 10 Metro bernama Abdul Basit, mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan terhadapnya.
Pengajuan permohonan banding tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Senin 22 November 2021 lalu, dengan pihak Terbanding yakni Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Metro, yang tercantum dengan nama M. Rizka Saputra.
Atas permohonan banding yang diajukan oleh mantan guru SMPN 10 Kota Metro tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Metro melalui Kepala Seksi Intelijen Rio Halim, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah menyiapkan kontra memori banding.






