KIRKA – KPK menahan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP selama 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta pada 10 November 2021 kemarin.
Dono Purwoko ditahan sebagai tersangka mulai tanggal 10 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, Dono diketahui memberikan sejumlah uang sebagai imbalan fee atas penunjukan Adhi Karya dalam lelang proyek Gedung Kampus IPDN oleh Kemendagri.
Penyerahan fee tersebut dilakukan oleh Dono selama periode November 2011 sampai April 2012. Karyoto mengatakan uang tersebut diberikan kepada Dudy Jocom selaku mantan PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Sekitar Desember 2011, Dono juga diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Dudy Jocom, padahal progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dudy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang. Meskipun tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO dari informasi terbuka, 14 November 2021, Kepala Biro Administrasi Pimpinan pada Kemendagri Andi Ony Prihartono dipanggil KPK untuk kepentingan pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom pada 4 Maret 2021 lalu.






