Baca Juga : Mantan Kepsek SMPN 10 Metro Dipenjara 20 Bulan
“Terkait permohonan banding Terdakwa korupsi dana rehab SMPN 10 Kota Metro, hanya Terdakwa II atas nama Abdul Basit saja yang mengajukannya, saat ini kami juga telah mempersiapkan konta memori banding,” terang Rio Halim.
Saat ini sesuai dengan status perkara yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Tanjungkarang, perkara atas nama Abdul Basit tersebut tercatat dalam status pemberitahuan untuk memeriksa berkas atau Inzage.
Baca Juga : Mantan Kepsek SMPN 10 Metro Dituntut Penjara 2,5 Tahun
Dan gelaran persidangan dari upaya hukum lanjutan pengajuan permohonan banding Abul Basit ini, akan segera disidangkan di Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.






