Hukum  

4 Terdakwa Perkara Dugaan Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota

4 Terdakwa Perkara Dugaan Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota
Suasana Persidangan Perkara Pupuk, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 13 Juni 2022. Foto Eka Putra

Sehingga oleh Kuasa Hukum ke 4 Terdakwa, seluruh keterangan saksi yang diucapkan di Persidangan kali ini, diterjemahkan sebagai hal baik tentang fakta hukum yang meringankan bagi empat kliennya tersebut.

Terlebih, adanya kesaksian yang mengungkapkan bahwa dari pantauan dan pengawasan yang dilakukan di lapangan terhadap tanaman yang diberikan pupuk hasil produksi PT GAJ, menunjukkan hasil yang baik dibandingkan masa sebelumnya.

“Tuduhan pelanggaran Pasal kan Undang-undang Budidaya Pertanian Berkelanjutan atau Undang-undang Konsumen, tadi juga sudah didengar keterangan dari Kementerian Pertanian. Ternyata izin perusahaan itu sudah ada, sudah teregistrasi, dan kita konfrontir tadi dengan dokumen dari sistim OSS, itu pun ternyata semuanya sudah ada,” ucap Gunawan Raka.

“Kemudian terkait undang-undang Konsumen, kan seharusnya ada komplain kalau memang melanggar. Tadi dari keterangan saksi malah didapati hasil tanaman bagus setelah menggunakan pupuk,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ke 4 Terdakwa dinyatakan menjadi pihak yang bertanggung jawab pada kegiatan yang dilakukan oleh PT Gahendra Abadi Jaya, dengan peran masing-masing.

Baca Juga : Polda Lampung Amankan Satwa Liar Diduga Diperdagangkan

Dimana Ketut Gatre selaku Komisaris Utama Perusahaan pupuk tersebut, Subhan selaku Komisaris, serta Tri Setiyo Dewantoro dan Hendri Ardiansyah yang bertanggung jawab sebagai Direktur PT GAJ.