Hukum  

Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Pupuk urea bersubsidi yang diamankan dihadirkan ketika konferensi pers dilangsungkan pada 7 November 2022 di Polda Lampung. Foto: Istimewa.

Dari penyelidikan ini, terang AKBP Muhammad Fauzi, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diperoleh kesimpulan, yakni sebagai berikut:

1. IS selaku pemilik Bintang Jaya semestinya menjual kurang lebih 9 ton pupuk urea bersubsidi kepada kelompok tani di Dusun I Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Namun, IS menjualnya kepada DD selaku pemilik toko Berkah Abadi yang bukan merupakan kelompok tani penerima pupuk urea bersubsidi.

Baca juga: Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Temukan Persoalan Pupuk dan Minyak Goreng di Lampung

IS diduga melakukan hal tersebut karena tujuan untuk memperoleh keuntungan materil. Sebab dijual di atas HET. IS diduga menerima untung Rp 10 ribu per karung muatan 50 Kilogram.

2. DD selaku pembeli pupuk urea bersubsidi sejumlah kurang lebih 9 ton dari IS diduga menjual kembali pupuk urea bersubsidi tersebut kepada petani sayur yang merupakan mitra tani miliknya.