Hukum  

Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Pupuk urea bersubsidi yang diamankan dihadirkan ketika konferensi pers dilangsungkan pada 7 November 2022 di Polda Lampung. Foto: Istimewa.

Selanjutnya pada 9 September 2022, dilakukan penelusuran dan berhasil menemukan adanya tumpukan karung pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia bertuliskan Pupuk Bersubsidi Pemerintah/Barang Dalam Pengawasan sebanyak 8,7 ton.

Temuan itu didapati di dalam sebuah gudang milik Toko Berkah Abadi yang terletak di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

Ketika itu, dilakukan interviu kepada pemilik toko dan didapati keterangan bahwa tumpukan karung pupuk bersubsidi itu didapat dari kios pupuk Bintang Jaya yang berstatus sebagai pengecer resmi pupuk urea bersubsidi.

Baca juga: Dugaan Mafia Pupuk Pringsewu Masuk Tahap Penyidikan Umum

Kios pupuk Bintang Jaya tersebut disebut berlokasi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari proses penyelidikan awal, diketahui bahwa pupuk yang dijual oleh Bintang Jaya tersebut diperjualbelikan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni seharga Rp 150 ribu sampai Rp 160 ribu.