Dari penjualan itu, DD diduga menerima keuntungan Rp10 ribu per karung bermuatan 50 Kilogram. Adapun sebagian barang bukti pupuk urea bersubsidi disebut sudah dititipkan di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung.
IS dan DD kemudian ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan dikarenakan hukuman pidana penjara atas pasal yang persengkakan di bawah 5 tahun.
Adapun pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Dalam Pengawasan Jo pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Baca juga: Polri Temukan 45 Ton Pupuk Diduga Palsu di Lampung
Adapun barang bukti yang disertakan dalam berkas perkara kedua tersangka ini di antaranya sebagai berikut:
1. 175 karung seberat masing-masing 50 Kg atau setara dengan 8,7 ton.
2. 1 buku catatan Mitra/Bon.
3. 9 bundel dokumen laporan hasil tebus distribusi pupuk urea bersubsidi.
4. 2 bundel Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Kelompok Tani Maju Jaya, Desa Karawang Sari dan Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
5. 1 lembar surat penunjukan pengecer pupuk urea bersubsidi.
6. 1 Bundel surat perjanjian pengecer berikut 3 bundel addendum.






