Hukum  

Dugaan Mafia Pupuk Pringsewu Masuk Tahap Penyidikan Umum

Dugaan Mafia Pupuk Pringsewu Masuk Tahap Penyidikan Umum
Ilustrasi Pupuk Bersubsidi. Foto Istimewa

KIRKA – Kasus dugaan mafia pupuk Pringsewu masuk tahap penyidikan umum, namun meski begitu hingga saat ini Kejaksaan belum juga melakukan penetapan Tersangka.

Hal itu diterangkan kepada KIRKA.CO oleh Median Suwardi selaku Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pringsewu, saat ditanyai terkait perkembangan penanganan kasus dugaan mafia pupuk di Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga : Kejati Lampung Siap Tindaklanjuti Operasi Berantas Mafia Pupuk

Secara singkat ia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menaikkan status pada kasus tersebut ke tahap penyidikan umum, “kasus dugaan mafia pupuk yang dimaksud saat ini sudah dalam tahap penyidikan umum, namun terkait Tersangkanya belum ada,” terang Median, Kamis 15 Juli 2022.

Pada proses penyelidikannya, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menemukan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum, yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Dimana didapati fakta di lapangan, bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021 tersebut, diduga banyak tak tersalurkan dengan semestinya, yang kenyataannya bukan diterima oleh para petani yang memang berhak untuk mendapatkan pupuk itu.

Untuk diketahui, pupuk itu seharusnya didistribusikan kepada petani yang tergabung di dalam kelompok yang sudah terdaftar di dalam aplikasi E-RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Secara Elektronik.

Namun nyatanya, tim menemukan adanya beberapa petani di luar dari aplikasi tersebut dapat membeli pupuk bersubsidi yang dimaksud, yang tentunya dengan biaya penebusan melebihi ketentuan dari Harga Eceran Tertinggi.

Diantaranya terhadap harga pupuk Urea yang dengan HET Rp112.500 (Seratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah), dijual dengan harga Rp125 ribu, serta terhadap harga pupuk NPK dengan HET sebesar Rp115 ribu, dijual dengan harga Rp150 ribu.

Baca Juga : Polda Lampung Amankan Pupuk Ilegal di Pringsewu 

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga menduga telah adanya manipulasi E-RDKK, sehingga penyaluran pupuk menjadi tak tepat sasaran dan akhirnya mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pringsewu.