Hukum  

PN Kotabumi Segera Sidang Gugatan ke Partai Perindo

PN Kotabumi Segera Sidang Gugatan ke Partai Perindo
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait perkara gugatan terhadap DPP Partai Perindo. Foto: Eka Putra

KIRKAPN Kotabumi segera sidang gugatan ke Partai Perindo, dijadwalkan digelar pada Kamis pagi mendatang, 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Rizky Raya Resmi Cabut Gugatan ke Ketua PDIP Pringsewu

Dari yang tercantum pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotabumi, gugatan itu tertera dengan nomor perkara 20/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Kbu.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Gugatan Edi Apriyanto Terhadap PKB

Terlihat selaku Penggugat yaitu atas nama Gundala Putra, dengan nama pihak selaku Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo.

Baca Juga: Gugatan Raden Muhammad Ismail Tahap Kasasi di Mahkamah Agung

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu 4 Oktober 2023 kemarin.

Baca Juga: ASN Gugat Walikota Bandarlampung Didasari Rasa Kecewa

“Partai Politik,” begitu keterangan pada kolom klasifikasi perkara, pada gugatan yang dilayangkan oleh Gundala Putra tersebut.

Baca Juga: PN Kotaagung Nyatakan Tak berwenang Mengadili Gugatan Terhadap PDIP Pringsewu

Pada SIPP Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, petitum permohonan Penggugat terhadap gugatan Partai Politik itu terlihat belum dapat ditampilkan.

Baca Juga: Alasan Raden Muhammad Ismail Gugat Ketua DPD Demokrat Lampung

Namun, Pengadilan Negeri Kotabumi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkaranya mencantumkan nominal nilai sengketa ini, dimana dituliskan sejumlah Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Baca Juga:Gugatan Edy Aprianto VS PKB Lampung Barat Vonis NO