KIRKA – Rizky Raya resmi cabut gugatan ke Ketua PDIP Pringsewu, di gelaran sidang pada Selasa 3 Oktober 2023, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga: Gugatan Rizky Raya Vs Ketua DPC PDIP Pringsewu Digelar
Permohonan pencabutan gugatan perdata Risky Raya Saputra melalui kuasa hukumnya tersebut, disampaikan secara resmi melalui surat yang diserahkan ke Majelis Hakim.
Dimana usai penyerahan permohonan secara tertulis itu, Hakim pun memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan terhadap Ketua DPC PDIP Pringsewu tersebut.
“Tadi penggugat sudah menyerahkan permohonan pencabutan gugatannya, maka Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkannya,” jelas Samsumar Hidayat, selaku Ketua Majelis Hakim.
Sementara dari penjelasan yang disampaikan oleh Iskandar selaku kuasa hukum dari Rizky Raya Saputra, menyebut bahwa pencabutan gugatan kali ini, telah diawali dengan pertimbangan yang matang.
Dengan mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan kekeluargaan, gugatan terkait Pergantian Antar Waktu ini pun akhirnya dinyatakan dicabut.
Dimana sebelumnya, pada gugatan ini Mantan Wakil Ketua DPRD Pringsewu tersebut mencantumkan 3 pihak selaku Tergugat.
Yakni Ketua DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, serta Ketua DPP PDI Perjuangan.
“Jadi hari ini, kami selaku Tim Penasihat Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan telah menyampaikan secara tertulis permohonan pencabutan gugatan,” imbuhnya.
“Klien kami Rizky Raya Saputra ingin menyelesaikan secara baik-baik, beliau berfikir selama ini sudah berjuang bersama PDIP, beliau mantan kader dan 2 kali terpilih sebagai Anggota DPRD dari PDIP, pernah menjadi satu bagian keluarga besar PDIP. Maka dengan mengedepankan tujuan yang baik gugatan pun dicabut,” tandas Iskandar.
Baca Juga: PN Kotaagung Nyatakan Tak berwenang Mengadili Gugatan Terhadap PDIP Pringsewu
Sebelum adanya gugatan di PN Tanjungkarang ini, Rizky Raya Saputra diketahui tercatat juga pernah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kotaagung, pada 2022 lalu.
Pada gugatannya saat itu, ia menggugat Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Pringsewu, dengan menyoal terkait proses pergantian terhadap dirinya selaku Pimpinan di DPRD Kabupaten Pringsewu.
Namun akhirnya gugatannya itu, dinyatakan tak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Dengan bunyi bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan tersebut.






