Hukum  

PN Kotaagung Nyatakan Tak berwenang Mengadili Gugatan Terhadap PDIP Pringsewu

PN Kotaagung Nyatakan Tak berwenang Mengadili Gugatan Terhadap PDIP Pringsewu
Ilustrasi gugatan perdata. Foto: Istimewa

KIRKAPN Kotaagung nyatakan tak berwenang mengadili gugatan terhadap PDIP Pringsewu, yang dilayangkan oleh Rizky Raya Putra terkait urusan Pergantian Antar Waktu.

Baca Juga: DPC PDIP Pringsewu Digugat Rizky Raya Saputra ke Pengadilan

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, pada gelaran persidangan lanjutannya pada Kamis 8 September 2022.

Dimana Hakim menetapkan sebanyak empat poin dalam putusannya itu, yang salah satunya menyatakan Pengadilan tak berwenang mengadili perkara gugatan tersebut.

PN Kotaagung Nyatakan Tak berwenang Mengadili Gugatan Terhadap PDIP Pringsewu
Tangkapan layar SIPP PN Kotaagung, terkait putusan Hakim dalam perkara gugatan Rizky Raya Putra terhadap DPC PDIP Pringsewu. Foto: Eka Putra

“Mengadili. Menolak eksepsi kompetensi absolut Turut Tergugat I. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.650.000,00 (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” begitu bunyi putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Keturunan Mochtar Hasan Gugat Bupati Tanggamus

Sementara diketahui, dalam perkara gugatan dengan nomor 23/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Kot tersebut, Rizky Raya Putra mencantumkan beberapa pihak selaku Tergugat dan Turut Tergugat.

Diantaranya DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu sebagai pihak Tergugat, serta DPRD Kabupaten Pringsewu, Bupati Kabupaten Pringsewu dan Gubernur Provinsi Lampung, selaku Turut Tergugat I hingga III.

Baca Juga: Gugatan Arifin Kuat Terhadap Kapolres Tulangbawang Dicabut

Dengan beberapa poin permohonan yang antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeddad) terhadap Penggugat.

3. Menetapkan agar Tergugat menangguhkan Proses Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu atas nama Penggugat.

Sampai dengan adanya keputusan atas upaya Penggugat, untuk mengajukan permohonan rehabilitasi penggugat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diterima, dan diputus oleh DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

4. Menetapkan agar Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, menangguhkan Proses Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu atas nama Penggugat sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

5. Menyatakan Surat Tergugat  No. 067/EX/DPC.15.04/VII/2022 Tanggal 6 Juni 2022, perihal surat pengantar permohonan pergantian Wakil Ketua DPRD Pringsewu atas nama Penggugat, kepada Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu dinyatakan Prematur, tidak sah dan batal demi hukum.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu:

-kerugian Materiil akibat Penggugat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu sebesar Rp500 juta.

– Kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar.

7. Menghukum Turut Tergugat  I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi dan mentaati putusan ini.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.