KIRKA – Gugatan Arifin Kuat terhadap Kapolres Tulangbawang dicabut, yang dibacakan penetapannya tersebut oleh Hakim, pada Kamis 29 September 2022.
Baca Juga: Kapolres Tulangbawang Digugat Ke Pengadilan Negeri Menggala
Putusan akhir gugatan perdata dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2022/PN Mgl itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ita Denie Setiyawaty.
Dimana dalam keputusannya, Hakim menetapkan sebanyak tiga poin yang salah satunya mengabulkan pencabutan gugatan yang dimohonkan oleh Arifin Kuat selaku Penggugat dalam perkara ini.

“Menetapkan. Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat tersebut. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Menggala atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar mencoret perkara Nomor: 32/Pdt.G/2022/PN.Mgl dari daftar register perkara perdata gugatan yang sedang berjalan. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),” ucap Hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Mediasi Gugatan Arifin Kuat Terhadap Kapolres Tulangbawang Tak Berhasil
Sementara sesuai dengan penelusuran terbuka Kirka.co pada situs resmi milik PN Menggala, dalam menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Selaku Penggugat Arifin Kuat menerakan beberapa poin petitum, diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan bahwa sah mengikat dan tidak terbantahkan objek perkara milik Penggugat.
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap objek perkara.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat jumlah kerugian material Rp650 juta seketika, tanpa sarat dan tunai.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari, bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat menurut hukum yang berlaku.






