KIRKA – Kapolres Tulangbawang digugat ke Pengadilan Negeri Menggala oleh Arifin Kuat, yang dijadwalkan akan segera digelar persidangannya secara perdana pada Selasa 13 September 2022 mendatang.
Baca Juga: Perkara ITE Febrida Wati Diputus Bebas Hakim Pengadilan Negeri Menggala
Berdasarkan penelusuran terbuka Kirka.co pada situs resmi milik PN Menggala, dalam menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor 32/Pdt.G/2022/PN Mgl.

Yang resmi didaftarkan ke meja PTSP Pengadilan Negeri Menggala pada Senin 29 Agustus 2022 kemarin, atas nama Penggugat Arifin Kuat, M. S.Sos. M.M., serta Tergugat Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq. Kepala Kepolisian Resor Tulang Bawang.
Baca Juga: PN Menggala Terbanyak Tangani Perkara Perlindungan Anak
Dengan klasifikasi perkara yakni Perbuatan Melawan Hukum, beserta dengan poin petitum gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan bahwa sah mengikat dan tidak terbantahkan objek perkara milik Penggugat.
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap objek perkara.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat jumlah kerugian material Rp650 juta seketika, tanpa sarat dan tunai.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari, bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat menurut hukum yang berlaku.






