Hukum  

Perkara ITE Febrida Wati Diputus Bebas Hakim Pengadilan Negeri Menggala

Perkara ITE Febrida Wati Diputus Bebas Hakim Pengadilan Negeri Menggala
Ilustrasi Putusan Bebas. Foto Istimewa

KIRKA – Perkara ITE Febrida Wati diputus bebas Hakim Pengadilan Negeri Menggala, pada gelaran persidangan lanjutannya Kamis 14 Juli 2022.

Majelis Hakim PN Menggala yang dipimpin oleh Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum, menyatakan Febrida Wati tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa.

Baca Juga : Febrida Wati Dituntut Hukuman Percobaan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Mursidah

Dimana sebelumnya, dirinya disangkakan telah melanggar Pasal 45B Juncto Pasal 29, atau Pasal 45 ayat (3), Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mengadili, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua tersebut, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” ucap Hakim bacakan putusannya.

Untuk diketahui Pensiunan ASN tersebut, sebelumnya mendapatkan tuntutan dari Penuntut Umum pada gelaran persidangan di 21 Juli 2022 lalu, dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan, dengan masa percobaan selama 12 bulan.

Ia dituntut penjara lantaran disangkakan telah melakukan perbuatan, yang mengakibatkan tercemarnya nama baik seseorang bernama Mursidah pada sekitar 2020 lalu, yang bermula dari persoalan hutang piutang.

Saat itu, Febrida Wati meminjamkan sejumlah uang Rp600 juta kepada seorang Bendahara DPRD Tulang Bawang bernama Syahbari, peristiwa itu disaksikan oleh Mursidah dan diterjemahkan oleh Terdakwa sebagai penjamin hutang.

Setelah hutang jatuh tempo dan tak kunjung terlunasi pinjaman tersebut, Febrida Wati pun menagihnya melalui Mursidah yang juga diketahui ia merupakan seorang dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang.

Penagihan itu pun tak dihiraukan oleh yang bersangkutan, karena Mursidah sendiri merasa bukanlah dirinya yang meminjam uang ratusan juta itu, sehingga reaksi tak acuh itu membuat Febrida Wati merasa tak terima.

Akhirnya Terdakwa pun menaikkan persoalan itu ke pemberitaan di Media Massa, berikut pula dengan membawa-bawa jabatan dari Korban, namun apa yang dilakukannya itu malah berujung pada pelaporan dirinya ke Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Perkara ITE Febrida Wati Diputus Bebas Hakim Pengadilan Negeri Menggala
Tangkapan layar SIPP PN Menggala, terkait vonis bebas perkara ITE atas nama Febrida Wati. Foto Eka Putra

Baca Juga : Dua Permohonan Praperadilan Febrida Wati Kandas 

Hingga ia pun harus disidangkan sebagai seorang Terdakwa, dalam perkara pelanggaran Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di Pengadilan Negeri Menggala.