KIRKA – Dua permohonan Praperadilan Febrida Wati kandas, dengan putusan ditolak dan dinyatakan gugur oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Kalianda, Lampung Selatan.
Baca Juga : Febrida Wati Kembali Praperadilankan Ditreskrimsus Polda Lampung
Usai pada Januari 2022 lalu permohonan Praperadilan Febrida Wati ditolak di PN Tanjungkarang, kini dirinya kembali mendapatkan putusan pelik dari Hakim PN Kalianda yang pada akhirnya menyatakan permohonannya tersebut gugur.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kalianda Ni Ageng Djohar, pada gelaran persidangan lanjutannya, Selasa 15 Februari 2022 kemarin, “Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur,” ucap Hakim dalam putusannya.
Pada permohonan Praperadilannya di PN Tanjungkarang, Febrida Wati mencantumkan nama Kapolda Lampung selaku pihak Termohon, atas keberatannya terhadap penahanan dirinya terkait dugaan pelanggaran Pasal ITE yang disangkakan terhadapnya.






