KIRKA – Zainudin Hasan ajukan permohonan peninjauan kembali. Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Bupati Lampung Selatan tersebut didaftarkan ke PN Tanjungkarang.
Pendaftaran tersebut tertera dalam situs resmi SIPP PN Tanjungkarang seperti dilihat KIRKA.CO pada 10 November 2021.
Baca Juga : KPK Sebut Nanang dan Hendri Dalam Surat Tuntutan
Berdasarkan keterangan yang tertera dalam situs resmi SIPP PN Tanjungkarang ini, pendaftaran atas permohonan Peninjauan Kembali itu dilakukan pada 8 November 2021 kemarin.
Melalui situs tersebut, dinyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali itu telah berstatus “penerimaan memori PK (Peninjauan Kembali:baca)” dengan Nomor Perkara: 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk.
Zainudin Hasan dicantumkan sebagai pihak pemohon. Sementara, pihak termohon adalah Wawan Yunarwanto.
Baca Juga : Upaya Makelar Kasus Lampung Selatan Membuat Tertawa Geli






