Hukum  

Zainudin Hasan Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali

Kirka.co
Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Foto: Istimewa.

Wawan Yunarwanto diketahui adalah JPU KPK yang dulunya ditugaskan untuk melakukan proses penuntutan kepada Zainudin Hasan sebagai terdakwa di dalam berkas perkara korupsi.

Merujuk pada Riwayat Perkara dari Zainudin Hasan yang tertera pada situs resmi SIPP PN Tanjungkarang tadi, diketahui bahwa Zainudin sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan banding hingga permohonan kasasi.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi ihwal pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ini kepada Jamhur pada 10 November 2021.

Baca Juga : KPK Belum Berhasil Hadirkan Bobby Zulhaidar Jadi Saksi 

Namun, dari penjelasan yang ia sampaikan, dirinya bukan lagi berstatus sebagai pengacara Zainudin Hasan.

Sehingganya, Jamhur tidak mengetahui terkait Peninjauan Kembali yang diajukan Zainudin Hasan.

KIRKA.CO masih akan melakukan upaya konfirmasi kepada KPK ihwal Peninjauan Kembali ini.