Hukum  

Febrida Wati Dituntut Hukuman Percobaan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Mursidah

Febrida Wati Dituntut Hukuman Percobaan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Mursidah
Ilustrasi Perkara ITE. Foto Istimewa

KIRKA – Febrida Wati dituntut hukuman percobaan atas dugaan pencemaran nama baik Mursidah Wakil Ketua II DPRD Tulangbawang, dalam persidangan lanjutan perkara ITE, Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga : Dua Permohonan Praperadilan Febrida Wati Kandas 

Terdakwa Febrida Wati tersebut dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang melanggar Pasal 45 ayat (3), Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sehingga Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghukum Febrida Wati dengan hukuman pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal tersebut.

“Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Febrida Wati dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan masa percobaan selama 12 bulan,” ucap Jaksa Ardi Herliansyah, dalam tuntutan hukumannya.

Tangkapan layar SIPP PN Menggala, terkait perkara ITE atas nama Febrida Wati. Foto Eka Putra

Sementara diketahui, dakwaan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri pada perkara ITE ini, seluruhnya bermula dari sebuah urusan hutang piutang, sekira 2020 lalu.

Saat itu, uang Terdakwa dipinjam ke seorang seorang Bendahara DPRD Tulangbawang bernama Syahbari, yang pada peminjaman itu turut disaksikan oleh Mursidah, dan kemudian dianggap sebagai penjamin hutang oleh Terdakwa.

Lantaran telah jatuh tempo dan tak kunjung terlunasi pinjaman Rp600 juta tersebut, Febrida Wati pun menagihnya melalui Mursidah, namun tak juga mendapatkan respons baik dari yang bersangkutan.

Setelahnya, demi mendapatkan uang yang telah dipinjam oleh Syahbari, Febrida Wati pun menaikkan urusan itu ke pemberitaan Media, namun sayangnya ia membawa-bawa nama Mursida beserta dengan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Tulangbawang.

Terhadap apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, rupanya malah membuat nama baik Mursida tercoreng, sehingga pada akhirnya ia melaporkan Febrida Wati ke pihak Kepolisian, untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya.

Baca Juga : Febrida Wati Kembali Praperadilankan Ditreskrimsus Polda Lampung

Persidangan ini pun akan digelar kembali pada Selasa pekan depan 28 Juni 2022, di PN Menggala, dengan agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa dan kuasa hukumnya.