Hukum  

Keturunan Mochtar Hasan Gugat Bupati Tanggamus

Kirka.co
Kantor Bupati Tanggamus. Foto Istimewa

KIRKAKeturunan Mochtar Hasan gugat Bupati Tanggamus ke Pengadilan Negeri Kotaagung, yang akan segera digelar persidangannya secara perdana pada Rabu 13 April 2022.

Baca Juga : Pesan Bupati Dewi Handajani Melantik Pejabat Tanggamus 

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2022/PN Kot, yang resmi dilayangkan ke PN Kotaagung pada Senin 28 Maret 2022 kemarin, atas nama 8 orang selalu pihak Penggugat.

Baca Juga : Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lagi 

Diantaranya Lindawati, Fahrur Rozi, Intan Nuryeni, Savitry Nurnatias, Zuriat Al Ansori, Nurul Adiyati, Evie Unsriyani dan Berly Hasanal, yang merupakan keturunan dari mantan Sekdaprov Lampung Mochtar Hasan.

Sementara selaku pihak Tergugat dalam perkara perdata ini, dicantumkan PT Realita Agung Semesta selaku Tergugat I, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus selaku Tergugat II, Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanggamus selaku Tergugat III, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus selaku Tergugat IV.