Hukum  

Keturunan Mochtar Hasan Gugat Bupati Tanggamus

Kirka.co
Kantor Bupati Tanggamus. Foto Istimewa

6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV yang telah melakukan pemecahan induk Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan Milik Tergugat II (Pemda Tanggamus), dan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Tergugat I di atas tanah dan bangunan milik Almarhum H.Mochtar Hasan, SH./Penggugat adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum.

7. Menyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap :
– Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 444/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018 Nomor : 280/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01217.

Yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018, luas 44 M2 (empat puluh empat meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT Realita Agung Semesta.

– Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 446/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018 Nomor : 282/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01219 yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018.

Luas 44 M2 (empat puluh empat meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT Realita Agung Semesta.

– Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 447/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018 Nomor : 283/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01220 yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018.

Luas 44 M2 (empat puluh empat meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT Realita Agung Semesta.

– Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 453/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018 Nomor : 289/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01226 yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018.

Luas 32 M2 (tiga puluh dua meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT Realita Agung Semesta.