Hukum  

Keturunan Mochtar Hasan Gugat Bupati Tanggamus

Kirka.co
Kantor Bupati Tanggamus. Foto Istimewa

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng menanggung biaya untuk Balik Nama terhadap :
– Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 444/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018.

Nomor : 280/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01217 yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018, luas 44 M2 (empat puluh empat meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT Realita Agung Semesta.

– Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 444/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018 Nomor : 280/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01217 yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018.

Luas 44 M2 (empat puluh empat meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT Realita Agung Semesta.

– Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 446/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018 Nomor : 282/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01219 yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018.

Luas 44 M2 (empat puluh empat meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT Realita Agung Semesta.

– Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 447/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018 Nomor : 283/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01220 yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018.

Luas 44 M2 (empat puluh empat meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT Realita Agung Semesta.

– Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 453/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018 Nomor : 289/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01226 yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018.

Luas 32 M2 (tiga puluh dua meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT Realita Agung Semesta, menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Pengugat.

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar denda keterlambatan dalam menjalankan putusan ini secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

10. Menyatakan Putusan Ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi.

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.