Hukum  

Keturunan Mochtar Hasan Gugat Bupati Tanggamus

Kirka.co
Kantor Bupati Tanggamus. Foto Istimewa
Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Tanggamus, Terkait Gugatan Perdata Yang Dilayangkan Oleh Keturunan Mochtar Hasan Terhadap Bupati Kabupaten Tanggamus. Foto Eka Putra

Dengan poin permohonan gugatan diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Penggugat : Hj. Lindawati Binti Muhamad Yusuf, Drs.H. Berly Hasanal, MM. Bin H.Moctar Hasan, SH.(Alm)., Evie Unsriyani, SH., Binti H.Moctar Hasan, SH., (Alm)., Ir.Nurul Adiyati Binti H.Mochtar Hasan, SH., (Alm).,

Zuriat Al Ansori. Bin H.Mochtar Hasan, SH., (Alm)., Savitry Nu RN Ati As Binti H.Moctar Hasan, SH., (Alm) dan Intan Nuryen Binti H.Mochtar Hasan, SH., (Alm). Adalah Ahli Waris dari Almarhum H.Mochtar Hasan, SH., dan Fahrur Rozi, SE. Bin H.Mochtar Hasan, SH.(Alm). Adalah ahli waris dari Almarhum H.Mochtar Hasan, SH., yang sah menurut hukum.

3. Menyatakan Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Kenanga Pasarbaru Kecamatan Kota Agung dengan ukuran 20 M2 X 20 M2 atau seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi) sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593/224/01.02/2010.

Yang di atasnya telah dibangun sendiri 4 unit bangunan Ruko dan 8 unit bangunan kios adalah sah menurut hukum Milik Almarhum H.Mochtar Hasan, SH. Atau Penggugat.

4. Menyatakan Tergugat I yang telah memasukan tanah berikut bangunan milik Almarhum H.Mochtar Hasan, SH., ke dalam Induk Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan milik Tergugat II dan Tergugat III (Pemda Tanggamus), sehingga tercatat menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tanggamus adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghapus dari daftar aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Terhadap tanah berikut bangunan milik Almarhum H.Mochtar Hasan, SH.